Bahaya Narkoba
Bahaya narkoba bagi manusia adalah sangat banyak.Apakah anda tau bahwa Bahaya narkoba sangat mengancam kesehatan manusia.Dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Pertembakauan, pasal 36 disebutkan
bahwa pelaku usaha boleh melakukan iklan dan promosi melalui berbagai
media. Hal ini dianggap sama dengan 'meracuni' masyarakat dengan
narkoba. Masyarakat harus mengetahui bahaya narkoba.
"Dalan RUU pertembakauan, secara tidak langsung
dikatakan iklan dijamin oleh negara. Ini berarti memperbolehkan
penggunaan narkoba. Kenapa? Karena produk tembakau adalah narkoba," kata
dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau
Apalagi, merokok bisa jadi gerbang utama narkoba. Bermula dari coba-coba
merokok lalu kecanduan, bukan tak mungkin seseorang akan kecanduan
narkoba pula. Untuk itu, dr Hakim menuturkan RUU pertembakauan juga
tidak cocok dengan kondisi Indonesia yang disebut sedang darurat
narkoba.
"Tapi disebutkan bahwa produk tembakau adalah barang
normal dan itu merupakan kebutuhan. Itu salah besar. Maka dari itu
produk tembakau perlu dikendalikan. Tembaaku sama dengan alkohol sudah
dikenai cukai. Dalam UU Kesehatan no 36/2009 juga disebutkan bahwa
produk tembakau merupakan zat adiktif," tutur dr Hakim.
"Maka
dari itu produk tembakau harus diawasi peredarannya. Dibuatnya RUU
Pertembakauan ini, secara tidak langsung juga menyunat isi yang esensial
dari UU No 36/ 2009. RUU ini amat berbahaya karena kelihatannya
berpihak pada rakyat tapi kenyataannya tidak," pungkas dr Hakim (Komnas PT) di Thamnak Thai Resto, Menteng, Jakarta, Senin (14/9/2015).
Dikatakan
dr Hakim, ada tiga golongan narkoba yakni narkotika, psikotropika,
serta bahan adiktif lainnya. Nah, tembakau masuk dalam bahan adiktif
lainnya. Sehingga, dengan memperbolehkan iklan produk tembakau, sama
saja membuka peluang konsumsi narkoba
Agar terhindar dari Narkoba maka harus tau Bahaya narkoba.
Jumat, 06 November 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar