Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 21 November 2015

Pancasila sebagai idiologi terbuka


Pancasila adalah dasar dari negara kita dan ideologi ini sangat penting perannya dalam kelangsungan negara kita. Perlu kita ketahui Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka.Pancasila sebagai ideologi terbuka menerima dan menyesuaikan diri terhadap perubahan perubahan yang terjadi di Indonesia dan dunia. Tetapi dengan syarat bahwa tidak merubah nilai nilai dasar dari Pancasila itu sendiri. Dengan begitu ideologi terbuka dapat kita terapkan dimasa yang akan datang.
1)      Makna Ideologi Terbuka
Ideologi terbuka adalah ideologi yang mampu mengikuti perkembangan jaman dan bersifat dinamis atau merupakan suatu sistem pemikiran terbuka yang merupakan hasil konsensus dari masyarakat itu sendiri, nilai-nilai dari cita-citanya tidak dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan, rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2)      Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Sebagai ideologi Pancasila menjadi pedoman dan acuan bangsa Indonesia dalam menjalankan aktivitas di segala bidang sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel tidak tertutup dan kaku melainkan harus mampu mengikuti perkembangan jaman tanpa harus mengubah nilai-nilai dasarnya. Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.
3)      Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1.      Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
–          Peri Kebangsaan
–          Peri Kemanusiaan
–          Peri Ke-Tuhanan
–          Peri Kerakyatan
–          Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
–           1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
–           2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
–           3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
–           4. Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam
–               permusyawaratan/ Perwakilan
–           5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2.      Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
–          Persatuan
–          Kekeluargaan
–          Kesimbangan lahir dan batin
–          Musyawarah
–          Keadilan rakyat
3.      Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
–          Kebangsaan Indonesia
–          Internasionalisme atau kemanusiaan
–          Mufakat atau demokrasi
–          Kesejahteraan sosial
–          Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
–          Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
–          Kemanusiaan yang adil dan beradab
–          Persatuan Indonesia
–          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
–          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.
4)      Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Sedangkan sebagai ideologi negara, dasar, pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.


Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
–          Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
–          Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
–          Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
–          Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About