1.Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang
No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau
kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara melawan hokum ,mengurangi,
menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Yang sekarang telah
menjadi UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan
tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku . Mastricht Guidelines3 telah menjadi dasar utama
bagi identifikasi pelanggaran HAM.
2. Macam pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan
pelanggaran HAM ringan.Kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan
termasuk dalam pelanggaran HAM yang berat.
Kejahat
genosida itu sendiri berdasarkan UU No.26/2000 tentang pengadilan HAM
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan
atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok
etnis dan kelompok agama.
Sementara
itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung terhadap
penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggaran
(asas-asas) ketentuan pokok hokum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secarapaksa atau bentuk- bentuk kekerasan
seksual lain yang setara , penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentuatau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan,etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
3.Subjek yang dapat menjadi pelanggar HAM
Menurut
Mastricht Guidelines3 pelanggaran HAM terjadi lewat acts of commission
(tindakan untuk melakukan),oleh pihak Negara atau pihak lain yang tidak
diatur secara memadai oleh Negara atau lewat acts of
discommission(tindakan untuk tidak melakukan tindakan apapun) oleh
Negara .
Pelanggaran HAM oleh pihak Negara dapat dilihat dalam hal kegagalan nya untuk memenuhi tiga jenis kewajiban yang berbeda,yakni:
- Kegagalan dalam kewajiban untuk menghormati,seperti pembunuhan diluar hukum.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk melindungi, seperti kegagalan untuk mencegah terjadinya penyerangan etnis tertentu.
- Kegagalan dalam kewajiban untuk memenuhi, seperti kegagalan dalam memberikan layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai.
Sedangkan
bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh satuan bukan
pemerintahandiantaranya pembunuhan oleh tentara, pemberontakan dan
serangan bersenjata oleh salah satu pihak melawan pihak lain.
Menurut
UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM juga disebutkan bahwa pelanggaran
terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan
aparatur Negara. Oleh karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga
pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan
terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan
persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat
non-diskriminatif dan berkeadilan.
4.Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia
Contoh-contoh pelanggaran HAM yang lain dan pernah terjadi di Indonesia antara lain:
1.Rezim Soeharo di masa Orde Baru
Negara
kita memiliki sejarah gelap dalam pelanggaran HAM di masa Orde Baru .
Selama 32 tahun dibawah rezim pemerintahan Alm.mantan Presiden Soeharto
telah terjadi ratusan bahkan ribuan pelanggaran HAM di Indonesia. Para
aktivis politik, pemimpin oposisi, jurnalis dan tokoh-tokoh yang
menghambat kelanggengan pemerintahan Alm.Soeharto telah mengalami
serangkaian pelanggaran HAM seperi pemberontakan, penyiksaan, penculikan
bahkan pembantaian. Sesudah lengsernya Alm.Soeharto pada bulan Mei 1998
banyak orang berharap bahwa Indonesia akan memasuki era liberalisasi
dimana prinsip-prinsip dasar HAM seperti kebebasan pendapat akan
dihargai. Namun realita yang terjadi didalam masyarakat Indonesia sampai
sekarang tidaklah sesuai dengan harapan. Meskipun Soeharto tidak lagi
berkuasa banyak institusi-institusi yang ia ciptakan dan asuh masih
bertahan. Mereka telah mengakar secara sistematis dan baik dalam budaya
politik maupun hukum sehingga praktek pelanggaran HAM di Indonesia terus
berlanjut. Budaya impunitas yang meluas dikalangan aparat militer dan
kepolisian merupakan salah satu sebab dari adanya praktek pelanggaran
HAM di Indonesia saat ini.
2.Kontroversi G30S/PKI
Perkara
seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial.
Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus
pembersihan para aktivis PKI. Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat,
kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari
pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi
begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore
harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar
terbit kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan
begitu, seluruh informasi dikuasai tentara. Berita yang terbit oleh
kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI
sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan
moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru
boleh terbit 6 Oktober 1965.Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti
pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan
perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah
diketahui secara persis. Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha,
juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis
tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut
Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para
jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata
atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani
itu memicu kemarahan massa.Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa
pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar
masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar
masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Sebuah
sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas
Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965:
Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam
memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan
sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya
dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang
pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif
sebagian mereka yang masih hidup.
3.Kasus Pelanggaran HAM di Maluku
Konflik
dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2
tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara
100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau
Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman
dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu
yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang
telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala
ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan
kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta
pembakaran rumah hal tersebut timbul karena komunikasi sosial masyarakat
tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan
terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang
menginginkan konflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang
terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa
yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat
antisipasi sendiri.
4.Pelanggaran HAM oleh Mantan Gubernur Tim-Tim
Abilio
Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh
Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan
pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga
menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar
berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan
suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu
dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Bagi orang yang awam
dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam
mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa
terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10
tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari
segala tuduhan.Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan
“diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut
karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari
anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim.
5. Pelanggaran HAM di PAPUA
Beroprasinya
perusahaan-perusahaan besar di Papua tetap mengambil peran atas
tejadinya pelanggaran HAM.Eksploitasi besar-besaran, erusakan lingkungan
dan penyerobotan hak adat terus berlangsung. Tuntutan masyarakat atas
perlakuan tidak adil dijawab dengan kehadiran aparat keamanan dan
opers-operasi penumpasan separatism. Sementara itu , berlakunya otonomi
khusus belum menjadikan kondisi HAM lebih baik dari sebelumnya. Etidak
siapan pemda dan campurtangan pusat menimbulkan konflik di tengah
masyarakat. Sementara itu, dinamika politik lokal, praktik-praktik
korupsi menjadikan Papua terus dalam eterpurukan. Sehingga berbagai
bentuk hak ekonomi, social dan budaya terabaikan.
5.Faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan solusisi meminimalisasikan pelanggaran HAM
Dari
beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia dapat
ditemukan beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran HAM
diantaranya:
- Sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat
- Budaya impunitas yang berkembang di kalangan aparat hukum dan kepolisian
- Budaya security approach yang dilakukan pemerintah
- Pelayanan public yang tidak baik
Solusi-solusi untuk meminimalisasikan bentuk pelanggaraan HAM adalah:
Mengadakan reformasidalam tubuh aparat hukum dasn peradilan
Mengeluarkan UU yang mempunyai kekuatan hukum untuk menindak praktik pelanggaran HAM seperti itu
Mengadakan sosialisasi kepada massyarakat dan institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM
Membentuk lembaga untuk mengurus perlindungan saksi dan korban yang terpisah dari aparat hukum
BAB IV
PENUTUP
1.Keimpulan
Pelanggaran
HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang
secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan
tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian
hukum yang berlaku .
Pelanggaran
HAM dapat dikelompokan menjadi 2 macam yaitu pelanggaran HAM berat dan
pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh pihak
Negara dan bukan Negara. Contoh Pelanggaran Ham di Indonesia rezim
Soeharto yang berkuasa 32 tahun,Kasus G30S/PKI yang masih menjadi
polemik sampai sekarang, kasus Pelanggaran HAM di Maluku, dan
Pelanggaran HAM oleh Mantan Gubernur Tim-Tim.
2.Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM
kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan
menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan
Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar