PANCA
SILA SEBAGI DASAR NEGARA
DAN
PANDANGAN HIDUP BANGSA DAN DASAR NEGARA
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok, sebagi pandangan hidup bangsa
indonesia dan sebagi dasar negara RI .
Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila telah didalilkan bahwa
pancasila itu telah ada / lahir bersama adanya / lahirnya bangsa indonesia.
Dalam buku
“ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar
tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :[1]
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.
Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.
Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.
Tidak boleh berbohong
( amrsawada )
5.
Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ BHINIKA TUNGGAL IKATAN HANA DHARMA MANGRUA
” yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun
pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni
Bhinneka Tunggal ika.[2]
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang
berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut
mempunyai arti lima dasar.
A. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut nation..
Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri dan
lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri
manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup
peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang
kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan
hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok
yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi
cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan
negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama
sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan
UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya.
B. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
1. Landasan
Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok pancasila bagi negara kesatuan RI adalah sebagai dasar
negara.
Pancasila sebagai dasar negara yang dimaksud disini adalah sebagai dasar
falsafah / dasar falsafah negara ( philosophische grondslag ) dari negara
indonesia.
2. Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadio dasar atau
pedoman bagi penyelenggaraan bernegara. Nilai dasar pancasila bersifat abstrak,
normatif dan nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelenggaraan
bernegara.
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan
politis ini berakibat pada ;
1.
Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2.
Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk
kepentingannya kekuasaan
3.
Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak
sekedar otopia.
Dr. Koentowijoyo dalam tulisannya
mengenai redikausasi pancasila ( 1998 ) menyatakan perlunya kita memberikan ruh
baru pada pancasila sehingga ia mampu menjadi kekuatan yang menggerakkan
sejarah. Selama ini pancasila hanya jadi lip service , tidak ada perintah yang
sungguh-sungguh melakukannya. Telah menjadi penyelewengan-penyelewengan atas
pancasila, baik oleh orde lama maupun orde baru.
Redikalisasi pancasila berarti
1.
Mengembalikan pancasila sesuai dengan jadi dirinya yaitu
sebagi ideologi dan dasar negara
2.
Menggantikan presepsi dari pancasila sebagai ideologi
menjadi pancasila sebagai ilmu
3.
Mengusahakan pancasila mempunyai konsistensi dengan
produk –produk perundangan, koheresi antar sila, korespondensi dengan realita
sosial
4.
Pancasila yang mulanya melayani kepentingan partikal
menjadi pancasila yang melayani kepentingan harizontal.
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara
menjadi sumber , dasar, landasan norma, serta memperi fungsi konstitusi dan
regulatif bagi pengusaha hukum-hukum negara.
Menurut Prof hamid S. Attamimi selain kedudukan sebagai fundamental norm,
pancasila juga sebagai cita hukum. Yang maksudnya pancasila sebagai cita hulum
adalah yang menguasai hukum dasar negara baik tertulis maupun tidak tertulis
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
1.
Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah
hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
2.
Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa
tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai
hukum
A.
Pancasial Sebagai Dasar Dan Pandangan Hidup Bangsa
1. Landasan Yuridis Dan Historis Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Kedudukan pancasila sebagai dasar negara merupakan kedudukan yuridis formal
oleh kerena tertuan dalam ketentuan hukum negara dalam hal ini UUD 19945 pada
bagian pembuka alinea IV.
Secara historis pula dinyatakanbahwa pancasila yang dirumuskan pada
pendirian bangsa ( the founding fathers ) itu dimaksudkan menjadi dasarnya
indonesia merdeka.
Pancasila sebagi dasar falsafah kerena fancasila merupakan rumus falsafah
atau dapat dikatakan nilai-nilai pancasila adalah nilai-nilai falsafah.
Pada hakikatnya pancasila mengandung dua pengertian pokok sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai negara RI. Dalam berbagai pengajaran tentang pancasila
telah didalilkan bahwa pancasila itu telah ada / lahir bersama dengan adanya /
lahirnya bangsa indonesia.
2. Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pereduksiaan dan pemaknaan atas pancasila dalam pengertian yang sempit dan
politis ini berakibat pada ;
1.
Pancasila dipahami sebagai sebuah mitos
2.
Pancasila dipahami secara politik idialogis untuk
kepentingannya kekuasaan
3.
Nilai-nilai pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak
sekedar otopia.
Dalam buku
“ sutomo ” ini terdapat istilahpancasila drama mempunyai arti lima dasar
tingkah laku / perintah kesusilaan yang lima, yang meliputi :
1.
Tidak boleh melakukan kekerasan ( ahimsa )
2.
Tidak boleh mencuri ( astesa )
3.
Tidak boleh berjiwa dengki ( indriya nigraha )
4.
Tidak boleh berbohong
( amrsawada )
5.
Tidak boleh mabuk / minum –minuman keras ( dama )
Selain dari pada itu dalam kitab sutasoma terdapat semboyan “ Bhinika Tunggal Ikatan Hana Dharma Mangrua
” yang mengndung arti meskipun agama kelihatan berbeda bentuk / sifatnya namun
pada hakikatnya satu juga yang kemudian menjadi motto lambang negara kita yakni
Bhinneka Tunggal ika.
Secara harfiah pancasila dapat dijabarkan dalam dua kata yaitu : panca yang
berarti 5 ( lima ) dan sila yang berarti dasar atau rangkaian kata tersebut
mempunyai arti lima dasar.
Pancasila sebagai dasar ( falsafah ) negara mengandung makna bahwa nilai
–nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi
penyelenggaraan bernegara
Pancasila adalah cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik yang
tertulis maupun tidakctertulis. Cita hukum berarti gagasanan, pikiran , rasa
dan cipta mengenai hukum yang seharusnya diinginkan masyarakat.
Pancasila sebagai cita hukum memiliki dua fungsi , yaitu ;
- Fungsi regulatif, artinya cinta hukum menguji apakah hukum yang yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
- Fungsi konstitutif artinya fungsi yang menentukan bahwa tampa dasar cinta hukum , maka hukum yang di buat akan kehilangan makna sebagai hukum
Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma dasar bernegara
menjadi sumber , dasar, landasan, norma serta memberi fungsi konstitusi dan regulatif bagi
penyusunan hukum-hukum negara.
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Pengertian tentang “bangsa” yang dalam istilah asing disebut
nation.Pandangan hidup berkenaan dengan sifat manusia di dalam memandang diri
dan lingkungannya sekitar
Sifat manusia ini dibentuk oleh adanya kekuatan yang bersemayam pada diri
manusia , yakni iman, cipta, rasa, dan karsa, yang membentuk pandangan hidup
peerseorangan yang kemudian beradaptasi yang pandangan hidup perorangan yang
kemudian beradaptasi dengan pandangan hidup perorangan lain menjadi pandangan
hidup kelompok. Hubungan antara kehiduapnn kelompok yang satu denagnkelompok
yang lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Dari segi kedudukan, pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi yakni sebagi
cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan
negara RI sedangkan dilihat dari segi fungsinya pancasila mempunya fungsi utama
sebagai dasar negara RI.
Dalam berbagai buku mengenai pancasila dikemukakan bahwa pembukaan UUD 1945
merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. Hal ini dikerenakan pembukaan
UUD 1945 memuat didalamnya pancasila sebagi intinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar